MATINYA DEMOKRASI TERHADAP RAKYAT DI PAPUA
MATINYA DEMOKRASI TERHADAP RAKYAT DI PAPUA
Dr. Been Kogoya, SP. MMA
Gelok Putra Com . Jayapura Tokoh Intelektual Baptis Papua Dr. BEN KOGOYQ Mewarta Bahwa Perlu kita ketahui bersama bahwa NKRI menganut sistem negara demokrasi dilihat dari bentuk kelembagaan negara seperti majelis permusyawaratan rakyat (MPR) dan dewan perwakilan rakyat (DPR), didirikan sebagai lembaga negara yang berciri khusus demokrasi di sebuah negara di dunia termasuk di Indonesia mempunyai dasar pancasila sila ke IV jelas kedudukan negara kesatuan republik Indonesia menganut sistem demokrasi dan demokrasi itu memberi ruang kepada setiap orang yang hidup dalam sebuah negara disebut warga negara mendapat hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat di depan umum. Tetapi NKRI tidak memberi ruang demokrasi yang seluas-luanya kepada kami rakyat papua yang berbangsa malanesia yang berintegrasi terhadap bangsa melayu sejak tahun 1969-2021 sebagai berikut :
1. Perjanjian New York 1962
ini salah satu alat yang dapat mematikan demokrasi terhadap kami rakyat papua berbangsa malanesia terintigrasi ke dalam bangsa melayu pada tahun 1969. Dengan singkat kata Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda tidak melibatkan perwakilan rakyat papua dalam melakulan perumusan perjanjian New Yord 1962 adalah awal kematian hak demokrasi bagi rakyat papua. Lebih lanjut dalam perjanjian tersebut telah mengatur bagi rakyat papua diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiri secara demokrasi jelas pada pasal 14-21 dalam perjanjian tersebut, namun pemerintah Indonesia secara sengaja membunuh demokrasi dengan cara menciptakan "The Act of Free Choice 1969" cara-cara tidak demokratis dan telah terapkan terhadap rakyat Papua tahun 1969 silahkan buku-buku dari Dr. Socratez s. yoman tentang pemusnahan etnis malanesia (2007) dan Agus A. Alua (2006) papua barat dari pangkuan ke pangkuan. Dalam buku2 tersebut saudara akan temukan berbagai hal menyangkut kematian hak demokrasi bagi rakyat Papua. Bahwa pelaksanaan PEPERA tidak demokratis tahun 1969 menjadi Akar masalah papua yang belum mampu diselesaikan oleh pemerintah RI terhadap rakyat papua sampai hari ini.
2. Pemilu Umum tahun 1977-2019.
Hak rakyat papua menentukan dan memilih perwakilannya duduk di dalam kursi legislatif baik ditingkat daerah sampai pusat selalui dirampas oleh orang-orang melayu. Pusat kekuasaan politik berada melalui sistem partai palitik yang mengatur cara sama seperti Act of Free Choice 1969 bahwa di papua pemilu dari tahun ke tahun KPU sebagai penyelenggara kerjasama partai politik dengan para bupati dan gubernur, sehingga hukum selalu berpihak kepada KPU, suara rakyat papua kalah. Di samping itu KPU baik tingkat provinsi maupan di kabupaten/kota tidak memberi kesepatan yang seluas-luasnya kepada rakyat papua untuk memilih perwakilan duduk di kursi legislatif ditingkat DPR RI, DPD dan DRPD ditingkat Provinsi Papua. Namun penyelenggara ditingkat distrik diatur oleh KPU daerah ditugaskan PPD tidak pernah distribusikan surat suara dan kotak suara kepada rakyat melalui KPPS di tingkat TPS, kecuali surat suara dan kota suara untuk pemilihan DPRD untuk Kabupaten/Kota diserahkan ke TPS untuk rakyat memilih perwakilan mereka di Kabupaten/kota yang terutama daerah pegunungan papua sampai hari ini demokrasi telah mati lalu bagaimana NKRI harga mati? kalau demokrasi sudah mati mungkinkah hidup kembali? menurat saya sulit menghidupkan demokrasi kembali karena perintah uu lain pelaksanaan di lapangan lain ini mempersempit diri sesak nafas seperti virus corona ini kapan selesai pademik kita tidak tahu, demikian sistem pemerintah Indonesia tidak ada yang benar menjalan uu pemilu dari tahun ke tahun di papua.
3. Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat
Pembentukan provinsi irian barat berdasarkan UU NO.5 Tahun 1969 tentang pernyataan berbagai penetapan Presiden berbagai uu dan uu no. 28 tahun 1969, tentang pelaksanaan uu no. 5 tahun 1969, tentang pernyataan berbagai penetapan presiden dan peraturan Presiden berbagai uu. uu tersebut di atas tidak dapat disosialisasikan kepada rakyat pada sebagai hak tanah leluhur. Pemerintah RI menjalankan pembangunan yang baru mekarkan itu membagi 9 kabupaten dengan tangan besi bahwa daerah yang menjadikan ibu kota kabupaten tdk diberi ruang kepada masyarakat adat setempat untuk bernegosiasi dengan pemerintah tentanga harga tanah dan bangunan rumah adat mereka, namun langsung bongkar dan tempati aparat keamanan sebagai tugas menjalankan pembangunan, bila ada rakyat papua datang bertanya tentang ganti rugi diculik dan dibunuh, akibatnya rakyat papua banyak mengunsi lari ke negara tetangga di PNG tinggal sampai hari ini. Di samping itu rakyat melayu anggap di papua tidak ada pemilik tanah, hutan, batu mulia, gas, laut, sehingga mulai menguasa semau mereka menempati tanah dan mengambil hasil hutan, hasil laut dan emas. lagi2 status hukum papua belum jelas kontrak PT.FREEPORT dilakukan tahun 1967 oleh Presiden Soeharto, akibatnya kehilangan tanah leluhur rakyat papua dan terikut pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat papua terabaikan oleh pemerintah Indonesia membuat rakyat papua mau menyatakan diri keluar dari NKRI sampai ini sedang berteriak di hutan, gunung, lembah, danau dan laut dan ada yang sdh menyebran laut beada di daratan sebelah lautan untuk merembut kembali tanah lelur mereka.
4. Otsus papua
uu no, 21 tahun 2001 dibuat tanpa kompromi dengan rakyat papua sebagai masyarakat adat yang pemilik tanah ulayat, pemerintah RI menggunakan kekuasaan tetap dengan tangan membunuh tokoh masyarakat adat seperti alm Theys heluway dkk dalam era otonomi khusus dan menjalankan pembangunan membuka ruang orang melayu mengisi melalui pemekaran provinsi papua barat dan beberapa kabupaten/kota yang baru di provinsi papua dan papua barat telah berhasil pergerakan perpindahan penduduk dari melayu ke arah pasifik selama 20 tahun ini. Untuk memperkuat status kebangsaan melayu di pasifik pemerintah RI mulai melakukan rancangan uu pemekaran 6 provinsi di papua barat tanpa krompromi dengan masyarakat adat malanesia di west papua dan detode tetap gunakan pemekaran dengan The Act of Free Choice adalah sebagai alat yang jitu bagi pemerintah RI, karena itu sekarang bagi rakyat papua perlu menghidari undangan dari pemerintah mau rapat dalam bentuk apa pun karena saat ini virus corona belum terselesai hati2 bapak2 dan ibu2 jika ada undangan rapat di kediaman bupati, gubernur, anggota DDP atau tokoh siapapun, sebab mereka anak2 kita, saudara kita, om kita tetapi bapak dan ibu haras ingat mereka adalah perwakilan pemerintah RI ada di daerah. Sesungguhnya kami mengharapkan kepada pemerintah harus membuka ruang demokrasi untuk kami rakyat papua yang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi melalui MRP, tetapi jakarta menggunakaan kekuasaan kami rakyat papua menggunakan kuasa Allah yang dipercayakan kepada kami rakyat papua dari nenek moyang secara turun temurun untuk menaklukkan kuasa lain yang diintimidasi, terror, membunuh, rasisme terhadap kita bangsa malanesia, karena itu setiap orang dari anak2 sampai orang tua yang tinggal di pesisir pantai sampai gunung dan kami tinggal berpisah dengan laut dimana pun kamu ada mari kita berseru kepada Allah minta tolong melepaskan kami dengan pemerintahan RI dengan yakin berdoa kepada Allah setiap waktub kamu berdoa jangan lupa pasti Allah akan membuka jalan keluar untuk kita keluar percaya hal ini dalam hatimu dan lakukan dalam hidup kita masing2 setiap hari demi anak cucu kita sebagaimana kita ada sekarang dari warisan leluhur kita harus tinggalkan sama tidak boleh menguasai bangsa lain di atas negeri papua.
KESIMPULAN
1.Pemerintah RI menggunakan metode the Act of Free Choice (pemilihan bebas) untuk menguasai tanah leluhur bangsa malanesiai sejak tahun 1969-2021 di west
papua.
2. seakan rakyat papua tidak memiliki hak hidup apapun berintegrasi dengan pemerintah RI bahwa tidak duduk bersama menghasilkan sebuah perundang-undangan untuk rakyat papua yang mengatur, mengelola dan memelihara dalam bingkai NKRI sama sekali tidak ada
3. berdasarkan poin 1 dan 2 di memberi gambaran hati rakyat papua minta referendum daripada pemekaran provinsi papua.
penulis :
Dr. Been Kogoya, SP. MMA
Editor : Gelok Putra Com .

Tidak ada komentar