ALASAN RAKYAT PAPUA MENOLAK PERPANJANG UU NO.21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS DI PAPUA
Gelok Putra Com. Jayapura Tokoh Intelektual Papua Dr. Ben Kogoya , Kami rakyat papua tidak pernah minta otonomi khusus kepada pemerintah RI, namun pemerintah RI sendiri membuat konsep undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan orang asli papua di atur dalam pasal demi pasal, ternyata yang bisa berjalan hanya pasal yang menyangkut lembaga majelis rakyat Papua (MRP), yang sukses, sementara pasal yang lain atribut kultural lain seperti lambang, bendera, lagu dalam undang-undang nomor 21 tahun 2001 memuat cukup jelas pada waktu sosialisasi kepada rakyat papua dan uu itu diterima dengan baik, kemudian dalam pelaksanaannya dilakukan perubahan uu tersebut sepihak bahwa tentang bendera, lagu dan atribut lain termasuk pasal pembentukan komisi Ham yang terkait dengan kultural oap dibatalkan dalam perjalanan, sedangkan yang dilakukan pemekaran provinsi Papua Barat dan kota / kabupaten di papua yang terjadi seperti uu pemekaran kota/kabupaten saja.
Hal seperti ini namanya tipu, kita oap harus paham dengan baik terhadap kelakukan pemerintah RI ini, sebab kita juga punya pengalaman pada uu nomor 12 tahun 1969 tentang daerah otonom Irian Barat yang dapat dimekarkan menjadi 9 kabupaten dan tidak akomodir tenaga kerja dari putra daerah secara baik tetapi perpindahan penduduk dari luar pulau masuk ke papua mengisi semua lini pekerjaan sebelum melaksanakan program transmigrasi dari pulau jawa adalah penjajahan awal terhadap rakyat papua.
Kami rakyat papua punya pengalaman pahit masa lalu hidup bersama dengan pemerintah RI selama tahun sejak 1969 -2000 dan pernyataan kami rakyat papua tidak hidup lagi bersama NKRI di tahun 2000, lalu melakukan kongres II di gedung goor jayapura menyatakan mau keluar dari NKRI dan melahirkan organisasi Dewan Adat Papua (DAP) diketuai oleh alm bapak Theys Heloway dan tahun 2001 pemerintah RI berhasil membunuh pak Theys lalu memberikan otonomi khusus berlaku sampai tahun 2022 akan habis, sehingga pemerintah pusat pura2 sedang meraba-raba uu otonomi khusus tersebut sekarang dan lebih menekan pada pemekaran provinsi untuk meningkatkan transmigrasi ke Papua jelasnya. oleh karena itu kami rakyat papua minta sebaiknya pemerintah RI memberi ruang demokresi kepada kami rakyat papua melalui rapat dengar pendapat RDP melalui mekanisme MRP dan DPR Provinsi Papua yang melaksanakan, tetapi ternyata pemerintah RI tidak mau membuka ruang demokrasi tersebut.
Dengan demikian buntutnya ruang demokrasi di Indonesia, maka kami rakyat papua cari ruang keadilan dan demokrasi di jalur hukum Internasional adalah sah dan akan disidang untuk kami bangsa papua keluar dari NKRI, untuk mempercepat langkah keluar dari NKRI diharapkan kepada semua organisasi yang berjuang baik di dalam negeri mau pun yang berada di luar negeri demi kebebasan Rakyat Papua Barat dan tanah, laut, hutan yang terkadung di dalamnya harus bersatu, demi oap dan tanah air kita yang tercinta papua, untuk itu kita saling mendengar, menghargai satu sama yang lain pasti Tuhan akan memperhatikan kita bagian yang kita rasa belum siap Tuhan akan membuka jalan bila kita bersatu untuk satu papua tetapi kita masing-masing pada prinsip bertahan dengan pendapat kita sendiri mengalami kesulitan seperti bangsa Israel dari mesir menuju ke tanah kanaan.
Penulis : Dr. Been Kogoya, SP.MMA
Editor : Gelok Putra Com

Tidak ada komentar